8 Pelaku Pencuri Mesin Giling Dibebaskan, Aktivis Hukum Takalar Cium Keterlibatan Pejabat PT SGN

  • Bagikan
Ketua Klinik Hukum Rakyat Takalar, Asman

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Ketua Klinik Hukum Rakyat Takalar, Asman, mengkritik tindakan manajemen PT. Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang terletak di Desa Pa'rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).

Menurut Asman, awalnya manajemen PT. SGN sangat bersemangat melaporkan dan meminta Polres Takalar untuk memproses hukum para pencuri alat mesin giling milik PT. SGN. Setelah Resmob Polres Takalar menangkap delapan pelaku pencurian tersebut dan dilakukan penyidikan.

Namun secara mendadak pihak manajemen PT. SGN, yang diwakili oleh Asisten Manajer St.Gilingan, Ikbal. HK.S.St, mencabut laporan di Polres Takalar.

"Hal ini menjadi perbincangan publik terkait pencabutan laporan tersebut. Sebab, delapan pelaku tersebut jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahaan hingga ratusan juta hingga satu milyar rupiah," jelas Asman, Kamis (27/06/2024).

Asman menduga ada beberapa petinggi PT. SGN yang terlibat dalam pencurian alat mesin giling dan puluhan zat gula di PT. SGN, sehingga pihak PT. SGN mencabut laporannya.

Menurut Asman, kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) karena pencurian berulang dan ancaman pidananya mencapai 9 tahun, serta kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta hingga satu milyar rupiah dari pihak PT. SGN.

"Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) adalah tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 KUHP. Hukuman dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta," tegas Asman.

Sementara itu, Kepala KTU PT. SGN, Nasir, mengakui pencurian alat mesin giling pabrik dan menyatakan semua pelaku telah dibebaskan karena pihaknya telah mencabut laporan di Polres Takalar. Namun, Nasir tidak bisa menyampaikan alasan pencabutan laporan tersebut ke publik, hanya menyatakan bahwa ada koordinasi dengan Kantor Pusat SGN.

Diketahui sebelumnya, delapan tersangka yang sempat diamankan di rutan Polres Takalar pada tanggal 16 April 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Supardi, Arsyad, Anwar, Abd Salam, Jufri, Jupardi, N. Nasir, dan Muh Ali.

PLT Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir, menyatakan bahwa pencurian ini berulang sejak tahun 2023 hingga 2024. Sebelumnya ada laporan dari pihak PT. SGN di Polsek Polongbangkeng Utara pada tanggal 15 April, yang kemudian diambil alih oleh Polres Takalar sejak 16 April.

Hanya dia membebaskan delapan pelaku karena manajemen PT. SGN, yang diwakili oleh Asisten Manajer St.Gilingan, Ikbal. HK.S.St, telah mencabut laporan di Polres Takalar. (Tiro)

  • Bagikan

Exit mobile version