Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Pelayanan Informasi dan Pengaduan melalui Pelatihan PPID dan LAPOR!

  • Bagikan
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Indah Rahayuningsih

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Indah Rahayuningsih, menyampaikan bahwa pihaknya baru-baru ini mengutus dua personil humas untuk mengikuti kegiatan Konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Hotel Crowne Plaza Bandung dari tanggal 19 – 21 Juni 2024.

“Kami sengaja mengutus bagian humas untuk menimba ilmu guna meningkatkan dan memperbaiki pelayanan informasi dan pengaduan di Kanwil Sulsel. Personil yang kami kirim adalah petugas yang memberikan layanan informasi dan pengaduan,” jelas Indah pada Rabu (26/6).

Indah menambahkan bahwa hasil sharing knowledge yang diperoleh personil humas selama kegiatan tersebut akan diimplementasikan dalam pelayanan informasi dan pengaduan di Kanwil Sulsel. Hal ini sejalan dengan keinginan Kakanwil Liberti Sitinjak untuk memaksimalkan pelayanan informasi dan kanal pengaduan di kantor baru Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang. Dalam sambutannya, Hantor menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkumham, pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan PPID, serta pembinaan dan pelatihan admin LAPOR!.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan PPID dan LAPOR! di lingkungan Kemenkumham, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat,” jelas Hantor Situmorang.

Hantor menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik diperlukan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas-tugas kita. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.

Lebih lanjut, Hantor menyatakan bahwa hadirnya aplikasi LAPOR! diharapkan dapat menjadi wadah bagi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menumbuhkan kepercayaan publik adalah melaksanakan pelayanan sesuai standar, petugas yang kompeten dalam memberikan pelayanan, pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan maklumat pelayanan, serta informasi yang disampaikan harus jelas dan akurat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version