Kawal Pilkada 2024, Gakkumdu Perhatikan Peran Kepala Desa dan Politik Uang

  • Bagikan
Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Hotel Claro Makassar, Kamis (27/6/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peran Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi perhatian utama Tim Gakkumdu menghadapi agenda Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang. Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kades diketahui masuk dalam kategori pelanggaran tertinggi.

Informasi tersebut disampaikan dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu yang diadakan di Hotel Claro Makassar pada Kamis (27/6/2024), oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

"Potensi yang mungkin terjadi pada Pilkada 2024 adalah keberpihakan atau penyalahgunaan oleh kepala desa terhadap salah satu peserta pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 telah mengatur peran Kepala Desa. Setiap Kepala Desa yang dengan sengaja mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye, dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu juga melarang Kepala Desa untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu. Aturan tersebut juga mencakup larangan bagi Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

"Karena adanya hubungan kuasa yang biasanya terjalin antara pejabat dengan kepala desa, hal ini menjadi rawan dan harus diperhatikan," tambahnya.

Selain peran Kepala Desa, Tim Gakkumdu juga menyoroti isu politik uang sebagai pelanggaran utama pada Pilkada. Selama Pemilu dan Pileg 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana mencapai Rp80 triliun yang melibatkan partai politik dan pejabat aktif.

"Masih terdapat risiko terjadinya politik uang pada Pilkada 2024, sebagaimana yang ditemukan dalam laporan PPATK pada Pemilu sebelumnya," ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version