Ketua KPU RI Minta Masyarakat Kawal Parpol dalam Menentukan Kualitas Kandidat Calon Kepala Daerah

  • Bagikan
Rakor Pilkada 2024, di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/6/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal partai politik agar mengusung calon kepala daerah yang berkualitas sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu aktif memberikan masukan kepada partai politik terkait kriteria calon kepala daerah yang diinginkan. "Partai politik tidak boleh bergerak sendiri. Mereka harus mendengar aspirasi masyarakat dalam menentukan kriteria calon yang akan diusung," ujarnya.

Hasyim menekankan bahwa keluhan terkait kualitas kepala daerah tidak seharusnya muncul jika masyarakat telah melakukan pengawalan dan memberikan masukan yang cukup terkait dengan kriteria yang diharapkan.

"Ini adalah langkah penting agar masyarakat dapat memilih calon kepala daerah yang sesuai dengan harapan mereka dalam pilkada mendatang," tambahnya.

Selain itu, Hasyim juga memberikan arahan kepada penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga netralitas dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.

"KPU harus beroperasi secara profesional dan berintegritas tinggi," tegasnya saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/6/2024).

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan bahwa proses pengaturan peragaan kampanye, khususnya terkait penempatan baliho, masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

"Saat ini, regulasi terkait penyebaran materi kampanye berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Namun, akan ada peraturan KPU terkait tata cara pemasangan peragaan kampanye setelah memasuki masa kampanye," jelasnya.

Bawaslu menegaskan bahwa ada pembatasan tertentu terkait lokasi pemasangan peragaan kampanye, seperti larangan di tempat ibadah, area pendidikan, atau fasilitas umum milik pemerintah, kecuali fasilitas olahraga.

"Sebelum regulasi KPU terbit, kami mengharapkan pemerintah daerah berkoordinasi dengan KPU lokal untuk menetapkan zona-zona khusus pemasangan peragaan kampanye," pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan