BARRU, RAKYATSULSEL – Tim Pencegahan Kecurangan (PK) memiliki posisi sentral dalam optimalisasi pencegahan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut ditegaskan oleh Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Mustainah. Mengingat saat ini telah tercatat beberapa potensi fraud yang terdeteksi.
”Data nasional dari KPK, terdapat beberapa potensi fraud yang terdeteksi atas klaim rumah sakit,” ungkapnya dalam kegiatan Pertemuan Pencegahan Kecurangan JKN bersama Tim PK JKN Kabupaten Barru, Kamis (27/06).
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pencegahan kecurangan yang merupakan amanat dari Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program JKN.
Oleh karenanya, ia menekankan kembali berbagai langkah konkrit untuk menguatkan peran dan fungsi seluruh tim PK JKN agar dapat memahami berbagai ketentuan terkait fraud pada Program JKN.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Parepare, Ibrahim Kasim menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan tindak kecurangan atau fraud dalam implementasi Program JKN, khususnya aktivitas fraud yang dapat dilakukan oleh siapa saja.
”Ada banyak orang yang bisa melakukan kecurangan, seperti peserta, Petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan pesehatan, dan pemangku kepentingan, olehnya kita harus bersama-sama mengoptimalisasi regulasi dan mencegah terjadinya fraud,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan beberapa langkah dan rencana sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim PK JKN, yang tentunya harus dimulai dengan penguatan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya Tim PK JKN se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Parepare.
”Kami butuh kolaborasi dan sinergitas dari semua pemangku kepentingan, secara khusus Tim PK JKN di Wilayah BPJS Kesehatan Cabang Parepare,” harapnya.
Optimalisasi peran Tim PK JKN berdasarkan Permenkes nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa tim pencegahan kecurangan (fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terdiri atas unsur yaitu, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi, BPJS Kesehatan, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan Organisasi Profesi.
Selain itu, telah dijelaskan pula terkait kecurangan atau fraud yang merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan sosialisasi terkait Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Pelayanan Prima dalam Program Jaminan Kesehatan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mustainah menjelaskan panduan pelayanan yang dapat menjadi acuan dalam memberikan pelayanan administrasi dan manfaat pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan. Dijelaskan pula tentang struktur panduan pelayanan prima yang memiliki ruang lingkup Janji Layanan JKN dan dimensi layanan prima.
Selanjutnya akan dilakukan pembelajaran service quality yang berfokus pada panduan pelayanan prima.
”Sebagai informasi, mungkin masih baru karena informasi awal, kami dari BPJS Kesehatan nantinya akan mengadakan pembelajaran service quality terkait bagaimana panduan pelayanan prima,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan dari tiga kabupaten yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Parepare, diantaranya Kepala Dinas kesehatan pada Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Barru.
Turut hadir pula beberapa organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dari seluruh Cabang Sidrap, Pinrang, dan Barru. (*)