MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Elly Yuzar didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan, Rehabilitasi, Basan, Baran dan Keamanan Kanwil, Surianto beri Penguatan pegawai Lapas Kelas IIA Perempuan dan Lapas Narkotika Sungguminasa untuk mendorong Pelaksanaan Rehab Lapas/Rutan Sesuai SNI, Rabu (26/6/2024).
Sebelum memberikan Penguatan, Elly Yuzar berkesempatan meninjau dapur untuk memastikan kualitas layanan makanan bagi WBP higenis atau tidak. Tidak lupa beliau memeriksa sarana prasarana dan kebersihan dapur.
"Tidak ada tawar menawar terhadap dapur pada Lapas/Rutan yang tidak bersih," ungkapnya
Elly Yuzar menekankan kepada pegawai agar dapur selalu dalam keadaan bersih dan peralatan dapur harus bersih
Kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi klinik Lapas Perempuan dan mengevaluasi layanan kesehatan lapas dengan berbincang-bincang pada WBP yang kebetulan mendapatkankan perawatan Lapas yaitu wbp yg memiliki anak bayi berumur 3 bulan dan WBP yang telah berumur usia lanjut.
Pada saat Penguatan, Elly menekankan betapa pentingnya pelaksanaan Rehab pada Lapas/Rutan sesuai dengan SNI.
Untuk itu beliau meminta kepada Kalapas Perempuan dan Ka.lapas Narkotika beserta jajarannya untuk melengkapi data dukung untuk mendapatkan SNI dan segera memperbaiki pola rehab yang Selama ini dijalankan.
"Tahun ini sekitar 115 UPT yang menjadi percontohan pelaksanaan rehab sesuai dengan SNI dan salah satunya Lapas Narkotika. Saya berharap Lapas Perempuan ke depannya juga melaksanakan rehab sesuai SNI," ujar Elly
Kalapas Narkotika, A. Syarief dan Kalapas Perempuan, Yohani menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan dan penguatan yang diberikan sehingga pegawainya mendapatkan pemahaman untuk melaksanakan rehab sesuai SNI.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak akan terus mendorong UPT yang melaksanakan rehab agar sesuai Dan terstandar SNI.
"Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Kalo memang sudah ada SNI-nya, maka seluruh UPT wajib melaksanakan sesuai SNI," terang Liberti Sitinjak. (*)