MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Tonang mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan wajib mencegah dan menghindari seluruh bentuk perjudian, termasuk judi online (Judol).
Kata Tonang, berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024, tanggal 26 Juni 2024, perihal Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Sehingga itu juga menjadi pedoman untuk bagi kementerian agama provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan kepada seluruh pimpinan satuan untuk dilakukan sosialisasi.
"Kita telah menyurat ke seluruh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama (KUA) dan kepala madrasah negeri se Sulawesi Selatan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan perjudian online di lingkungannya masing-masing", ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Ia membeberkan, berdasarkan arahan Menteri Agama, ada tiga poin imbauan terkait pencegahan perjudian daring di lingkungan kementerian agama.
Yang pertama, seluruh Pimpinan Satuan Kerja (satker) agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing.
Kedua, seluruh ASN kementerian agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Guru di lingkungan Pendidikan, Penyuluh agama di lingkungan masyarakat dan Jabatan lainnya di lingkungan masing-masing.
Dan yang ketiga, seluruh aparatur sipil negara (ASN) kementerian agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tiga poin itu diharapkan dapat menjadi perhatian bersama,” kuncinya. (Abu/B)