Kajati Sulsel Siapkan 197 Jaksa Urus Perkara Pilkada 2024

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai berbenah menghadapi Pilkada serentak 2024. Salah satunya dengan mempersiapkan ratusan jaksa untuk mengawal sengketa Pilkada nantinya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, dirinya telah menugaskan sebanyak 197 jaksa di jajaran Kejati Sulsel untuk terlibat di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangani perkara Pilkada.

"Kami telah menugaskan sebanyak 197 jaksa untuk bertugas di sentra Gakkumdu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menangani perkara pemilu," ujar Agus saat menerima kunjungan kerja JAM Pidum Kejagung RI, Prof. Asep Nanang Mulyana, Kamis (27/6/2024).

Agus mengungkapkan, perkara Pemilu 2024 yang telah ditangani pihaknya sebanyak 22 kasus. Di antaranya, 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih atau money politic, dan 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye.

Termasuk, 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, 4 perkara terkait mencoblos dua kali, 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara, dan 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu.

"Selain itu, Kejati Sulsel juga telah membentuk 33 posko untuk memantau tahapan kegiatan Pemilukada tahun 2024," sebut Agus.

Sementara itu, JAM Pidum Kejagung RI, Asep Nanang Mulyana, mengaku sangat terkesan dengan penyambutan Kajati Sulsel Agus Salim, yang telah melibatkan semua jajarannya untuk mengikuti pengarahan dalam acara kunjungan kerjanya yang diikuti baik secara daring maupun virtual.

Asep Nanang menyampaikan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia (IPI) pada April 2024, Kejaksaan masuk sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik atau masyarakat, dengan tingkat kepercayaan berada di angka 74,7 persen.

Dengan begitu, dia menekankan upaya penguatan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Umum, guna mewujudkan Indonesia Emas 2025-2045.

Disebutkan, ada beberapa arah kebijakan yang perlu diperhatikan kejaksaan saat bertugas, mulai dari penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

"Juga transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, pembangunan legal culture, legal structure, dan legal substance, serta transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial," ucap Asep.

Di akhir pengarahannya, Asep juga mengingatkan agar tetap profesional dalam bekerja dan menjaga integritas. Seluruh pegawai kejaksaan diminta tidak menodai kepercayaan publik atau masyarakat yang selama ini sudah terbangun.

"Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Untuk itu, saya ingatkan instruksi pimpinan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan