Langgar Administrasi Keimigrasian, Imigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Warga Negara (WN) Malaysia harus angkat kaki dari Indonesia setelah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

WN Malaysia atas nama Sofiah binti Disi diketahui melanggar tindakan Administrasi Keimigrasian, yaitu menggunakan BVK dan berada di wilayah Indonesia di Kabupaten Sidrap melebih masa Izin Tinggalnya.

WN Malaysia tersebut dilakukan Pengawalan pendeportasian oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Rita Mursalin, Oktovianus Malisan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, A. Aryanti, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, bersama seorang WNA tersebut berangkat menuju Bandar Bandar Udara Sultan Hasanuddin (UPG), Jumat 28 Juni 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Andi Ruswan Said membenarkan seorang WN Malaysia telah dideportasi Kantor Imigrasi Parepare. Kemudian Petugas tiba di Bandar Sultan Hasanuddin Makassar dan langsung menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi  Bandar Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) melakukan serah terima terhadap WNA tersebut dan untuk peneraan cap tanda keluar.

"setelah petugas melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Nyidakim untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, petugas kanim Parepare melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA Malaysia tersebut, " jelas Andi Ruswan.

Lanjut Andi Ruswan, Petugas Kanim Parepare berkoordinasi dengan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar atas nama Muhammad Firly Zermiyaz, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut.

"Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Petugas kemudian melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding, " terangnya.

Adapun maskapai yang digunakan Air Asia dangan nomor penerbangan AK 335 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, ETA 17.30 waktu setempat. (*)

  • Bagikan