BONE, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan hasil penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi hal ini, berbagai desakan pencopotan Yusran Tajuddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus bergemuruh.
Desakan kali ini datang dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bone, Hasrul Harahap, yang berasal dari fraksi Partai Hanura. Hasrul bahkan telah melaporkan kasus ini ke DKPP di Jakarta demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bone.
"Ketua KPU diduga telah mempertontonkan perilaku tidak netral dengan melakukan komunikasi kepada orang tertentu dan meminta PPK untuk menambah suara caleg," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Hasrul menilai bahwa Ketua KPU Bone tidak mencerminkan perilaku penyelenggara yang independen dan bertanggung jawab, terbukti dengan pelanggaran aturan dan sumpah janji sebagai komisioner KPU di Kabupaten Bone.
"Ini pastinya melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait netralitas sebagai komisioner KPU," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, yang diduga meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) menambah suara caleg tertentu saat pileg 2024 berbuntut panjang. Yusran kini terancam dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke DKPP.
Kasus dugaan penggelembungan suara caleg ini tengah diusut oleh Bawaslu Bone dan KPU Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bone dari Partai Hanura, kami akan turut mengambil tindakan tegas dengan melaporkan langsung ke DKPP," tutup Hasrul. (Yadi/B)