Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Torut Launching Posko Kawal Hak pilih

  • Bagikan

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Toraja Utara (Torut) launching Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu Torut, Jumat, 29 Juni 2024.

Komisioner Bawaslu Torut divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, Bonnie Freedom mengatakan, bawaslu berkomitmen untuk memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat memiliki hak suara nantinya dalam pilkada sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya bahwa posko Kawal Hak pilih tersebut adalah untuk pengawasan langsung, dan posko juga akan dibentuk di tingkat kecamatan, untuk patroli pengawasan kawal hak pilih.

"Posko aduan juga akan dibuka di masing-masing kelurahan dan desa. Tugas dari PKD memantau coklit apakah sudah sesuai dan semua warga di coklit atau ada yang terlewatkan," beber Bonnie yang juga merupakan mantan ketua KPU Torut.

Lebih lanjut, untuk mengawal hak pilih masyarakat maka panwascam yang ada di 21 kecamatan di Torut dibimtek terlebih dahulu karena merekalah yang membimbing PKD (Pengawas Kelurahan Desa) bisa mengawasi proses pencoklitan oleh pantarli di lapangan.

Disebutkan Bonnie bahwa dalam kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih pada masa
tahapan penyusunan daftar pemilih pada pilkada 2024 itu bertujuan untuk, pertama selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU diseluruh tingkatan dan Pantarlih; kedua sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara, dimana fokus pada sasaran masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Yang ketiga, mendatangi pemilih yang rentan atau berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU,
pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan). Dan yang keempat mendirikan posko keliling dalam bentuk patroli pengawasan kawal hak pilih sesuai kearifan lokal masing-masing wilayah. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version