Sementara Muh Yarman AP, yang saat itu menjabat sebagai Camat Tamalanrea, divonis hukuman badan selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp350.000.000 subsidair 5 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.853.500.000 subsidair 5 tahun penjara.
Terdakwa M Iskandar Lewa, yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya dijatuhi vonis 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp350.000.000 subsidair 5 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.853.500.000 subsidair 5 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Abdullah Syukur Dasman, selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.485.000.000 subsidair 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Abdul Rahim, yang berperan sebagai pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek pembebasan lahan industri pengelolaan sampah tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim. Dia dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012, dimana Pemkot Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar, Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3.500.000.000.
Hasil dari pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.
Selanjutnya Walikota Kota Makassar yang saat itu dijabat Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kemudian menerbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.