MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi), di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar tahun 2012, 2013, dan 2014.
Selain Sabri, dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp45 miliar ini, ada 4 terdakwa lain yang juga dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim, Kamis kemarin (27/6/2024), diantaranya Muh Yarman AP, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abdul Rahim.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Jahoras menilai para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair (JPU)," ucap Majelis Hakim.
Terdakwa Sabri yang saat itu berperan sebagai Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), selain diganjar hukuman pidana penjara, dia juga dijatuhi denda Rp450.000.000 subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9.332.000.000 subsidair 6 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim karena menilai terdakwa Sabri telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dia disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair JPU.