KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif, S.H, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP), serta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 kepada para lurah dan kepala desa di Ruang Pola Kantor Bupati pada Jumat (28/06/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala BPKPD, jajaran Bank Sulselbar, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam laporannya, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Abdul Wahidin menyebutkan jumlah pendistribusian SPPT sebanyak 87.177 lembar, DHKP 87 buku, STTS 272 surat, dan PBB-P2 sebanyak Rp.4.924.562.582.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Saiful Arif mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sehingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut.
Wabup juga memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah memiliki website desa dan menyediakan ruang khusus untuk call center pajak bidang pendapatan BPKPD, yang dapat bermanfaat dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PDRD).
Setelah menerima SPPT PBB-P2, Wabup menginstruksikan pemerintah desa dan lurah untuk melunasi pajak tepat waktu dan memanfaatkannya dengan baik.
"Pemerintah desa dan kelurahan harus mendukung BPKPD dalam pemutakhiran data PBB-P2," pintanya.
Setelah pendistribusian PBB-P2, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait hal ini, Wabup berharap kepala desa dan lurah sebagai corong pembangunan pemerintah kabupaten mengikuti dengan baik. "Mari kita saling mendukung, semoga Selayar menjadi daerah yang maju dan mandiri," tandasnya.
Dalam sosialisasi ini terungkap adanya dua jenis pajak daerah yang baru, yakni Pajak Sarang Burung Walet, serta jenis pajak yang mengalami perubahan yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (*)