MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang buruh harian ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar karena mengaku-ngaku sebagai anggota Polri untuk memuluskan aksi kejahatannya berupa penipuan dan penggelapan.
Indentitas polisi gadungan yang diamankan itu bernama Akbar Munsar alias Coca-Cola (25). Warga Maccini Gusung itu ditangkap di rumah kosnya di Jalan Rajawali 13 B, Kota Makassar, Jumat (28/6/2024) lalu.
Selain Akbar, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin Iptu Fahrul dan Kasubnit II Ipda Nasrullah juga menangkap dua pria lain yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan Akbar, yakni MA alias Yaya (22) dan AF alias Andis (34).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan 10 laporan polisi atas kasus yang sama.
Dimana, saat menjalankan aksi kejahatannya pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Polri. Pelaku memberhentikan pengendara atau korban dengan alasan sedang balapan liar.
"Jadi pelaku melancarkan aksinya dengan memberhentikan paksa korban, kemudian berpura-pura sebagai anggota polisi, lalu menggeledah serta mengambil barang berharga milik korban," kata Devi.
"Saat itu korban dan adiknya mengendarai motor tiba-tiba datang seorang laki-laki (pelaku) dari arah belakang mengunakan sepeda motor lalu memepet korban dan mengatakan menyuruh berhenti, dia tanyakan kenapa balap-balap," sambungnya.