Setelah memberhentikan korban, pelaku kemudian menuduh korban sebagai kurir narkoba dan melakukan penggeledahan.
"Pelaku tersebut mengatakan dari ko kapang ambil tempelan, kemudian pelaku mengeledah badan korban dan adik korban serta tas kemudian pelaku membawa korban menjauh dari adiknya diturunkan di jalan," ujar Devi.
Tak hanya itu, lanjut Devi, para pelaku ini mengambil barang berharga dan menyuruh korban untuk menunggu. Namun, para pelaku tak kunjung kembali.
"Pelaku mengambil Hp (handphone) korban dan mengatakan tunggu komandan ku datang dan korban menunggu beberapa saat, namun pelaku tak kunjung datang," sebutnya.
Atas dasar itulah, Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama opsnal Polsek Ujung Pandang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Rajawali dan bergerak mengamankannya.
Namun, kata Devi, saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan korban dengan tembakan.
"Setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali namun tidak diindahkan, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku sebanyak tiga kali," sebutnya.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya disebut masih diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum selanjutnya. (Isak/B)