KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar terpilih dalam Pemilu 2024, yang menggunakan inisial AS, diduga melakukan pemalsuan tandatangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Kasus ini sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Minggu (30/6/2024), menyampaikan bahwa tindak pidana pemalsuan surat ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Apalagi jika dalam kasus ini ada unsur kesengajaan dengan potensi kerugian bagi pihak terkait.
"Pasal 263 ayat (1) KUHP menegaskan, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun" kutipnya.
Menurut Nurman Matasa, AS, yang juga oknum anggota DPRD Selayar terpilih, diduga memalsukan tandatangan untuk memfasilitasi 11 orang menerima bantuan alat pertanian secara tidak sah.
"Pelaku tidak hanya memalsukan tandatangan Kepala Desa dan Kepala Dusun, tetapi juga menciptakan surat palsu dengan nomor registrasi dan stempel yang tidak sah," tambahnya.
Dugaan pemalsuan ini pun telah dilaporkan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023 lalu, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
"Kami telah melakukan upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, namun pelapor tidak bersedia untuk berdamai," ungkap Nurman Matasa.