Kasus ini juga melibatkan upaya mediasi antara pihak terkait, termasuk partai politik tempat AS terduga pelaku berasal, serta lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Saat ini, kasusnya tengah dalam tahap perampungan berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar paling lambat awal bulan Juli 2024, kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar," tutup Nurman Matasa
Kasus ini banyak menuai sorotan dari berbagai dan masyarakat terkait integritas dalam pelayanan publik dan juga menegaskan konsekuensi hukum bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa juga menjelaskan, bahwa AS yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar dituduh telah memalsukan tandatangan Kepala Desa Bontomalling beserta kepala dusunnya, untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.
"Sebenarnya 11 orang itu tidak boleh menerima, karena dia tidak diusulkan dan tidak memiliki lahan. Sehingga oleh AS, dibuatkanlah surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya," ungkap Iptu Nurman Matasa.
Artinya, kata Nurman, ada 11 orang yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. Selain itu, kata dia, AS ini juga memalsukan tandatangan kades dan kadus. Kemudian stempel dia suruh buat sendiri, dia tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa. Begitupun dengan nomor register, dia ambil nomor registrasi bayangan.
"Intinya, semua fiktiflah, semuanya palsu," ujar Iptu Nurman Matasa. (*)