Pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2024, UPT Makassar II Bapenda Sulsel Sebut PT Japfa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Kendaraan Alat Berat

  • Bagikan
Kepala UPT Makassar II Bapenda Sulsel menerima pembayaran Pajak Kendaraan Alat Berat PT Japfa, Sabtu (29/6/2024).

"Untuk seluruh 24 kabupaten dan kota, baru PT Japfa yang menjadi perusahaan pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat," bebernya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mengajak perusahaan yang memiliki kendaraan alat berat untuk sadar membayar pajak. Saat ini, PT Japfa menjadi perusahaan pertama yang melaksanakan kewajiban ini.

"Kami akan melakukan sosialisasi lanjutan untuk semua perusahaan yang memiliki kendaraan alat berat agar sadar pajak kendaraan alat berat," ujarnya.

Sebagai informasi, wilayah kerja UPT Makassar II Bapenda Sulsel meliputi Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, Panakukang, Ujung Tanah, Bontoala, Wajo, dan Kepulauan Sangkarrang.

Lebih jauh, Muhammad Khadafi berharap langkah PT Japfa dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Makassar untuk memperhatikan kewajiban perpajakannya.

"Pembayaran pajak kendaraan alat berat merupakan bentuk kedisiplinan terhadap peraturan dan dapat menjadi contoh yang baik bagi perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar. Pajak yang dibayarkan akan sangat membantu dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah Provinsi Sulsel," kata Muhammad Khadafi. (Abu/B)

  • Bagikan