Niat Jalan-jalan Melihat Keindahan Kota Makassar, Gadis Asal Sulbar Malah Jadi Korban Rudapaksa

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Nasib malang dialami seorang gadis asal Sulawesi Barat (Sulbar) saat berkunjung ke Kota Makassar. Niat ingin jalan-jalan melihat keindahan Kota Anging Mammiri, justru menjadi korban pemerkosaan.

Gadis yang baru berusia 14 tahun itu menjadi korban persetubuhan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AG (18), yang baru dikenalnya lewat media sosial (medsos).

Kepala Unit (Kanit) PPA Iptu Hartawan saat dikonfirmasi mengenai kasus ini membenarkan. Dia menyebut pelaku pemerkosaan atau AG telah diamankan Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Makassar, di kawasan Jalan Cambajawayya, Kota Makassar, Minggu (30/6/2024) kemarin.

Pelaku AG ditangkap berdasarkan laporan polisi korban nomor: Stbl/1194/VI/2024/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 28 Juni 2024.

"Benar ada laporannya (sedang ditangani penyidik). Kemarin masuk (pelakunya ditangkap)," ujar Hartawan saat dikonfirmasi, Senin petang (1/6/2024).

Hartawan mengungkapkan, kasus persetubuhan atau pemerkosaan ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial. Dari perkenalan itulah, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu.

Setelah mereka bertemu, pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban berkeliling Kota Makassar. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk bersama-sama ke kos milik rekannya di wilayah Kecamatan Panakukkang, hingga terjadi pemerkosaan.

Korban sendiri disebut baru saja tiba di Kota Makassar dengan tujuan untuk jalan-jalan. Selama di Makassar, korban tinggal di rumah keluarganya.

"Modusnya berkenalan melalui media sosial dengan korban, kemudian diajak untuk berkeliling (Kota Makassar), lalu dibawa ke salah satu rumah kos," bebernya.

Saat ini, pelaku AG telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Dihadapan polisi AG juga mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Selain melakukan penyidikan lanjutan terhadap pelaku, penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Makassar guna pendampingan psikologi korban pasca kejadian.

Atas perbuatannya cabulnya, pelaku kini dijeratkan Pasal 81 Ayat 1 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 undang-undang perlindungan anak," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan