Pimpinan DPRD Sulsel Temui Kementerian ATR/BPN, Bahas Penyelesaian Konflik Lahan PT Lonsum

  • Bagikan
DPRD Sulsel saat melakukan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - DPRD Sulsel melakukan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI).

Lewat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi bersama sejumlah staf menyambut tim Aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Wakil ketua Ni'matullah dan sejumlah anggota legislatif di antaranya, Sri Rahmi, Vera Firdaus, Isnayani, Rismawati Kadir Nyampa, dan staf ahli Aerin Nizar turut serta dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Oleh PT. London Sumatera Indonesia Tbk. (PT. Lonsum) di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

"Kaminke Kementrian ATR/BPN terkait pengelolaan Sumber daya alam (SDA) yang dikelola oleh PT Lonsum menuai polemik pasalnya ijin tersebut tidak lagi memiliki legal standing dalam melakukan pengelolaan lahan itu," kata Wakil ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, Senin (1/7/2014).

Lanjut dia, dalam kunjungan itu mengatakan terkait aspirasi masyarakat mengenai lahan adat sudah beberapa kali masyarakat menyambangi DPRD Sulsel untuk meminta solusi perihal persoalan itu.

Dengan kehadirannya saat ini diharapkan memberikan solusi mengenai persoalan yang terjadi mengenai lahan adat yang saat ini dikelola oleh PT Lonsum.

"Dengan kunjungan kerja di Kementrian Pertanahan RI saya harap ada solusi yang diberikan karena Masyarakat SulSel kerap kali menyambangi DPRD Sulsel untuk memberikan kejelasan terkait lahan itu," katanya.

Sementara  itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi menuturkan perihal penyampaian tersebut setidaknya ada tiga poin utama terkait permasalahan tersebut mulai dari Cluster pertama adanya tumpang tindih/Overlap antara HGU dengan wilayah Masyarakat hukum adat kajang.

Selanjutnya Cluster kedua yang diklaim masyarakat dan itu tidak masuk HGU sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), namun belum bisa di laksanakan karena ada perbedaan persepsi antara masyarakat dengan PT Lonsum.

"Yang ketiga sudah ada sertifikat yang terbit di dalam HGU itu," bebernya.

Untuk itu kata dia pihaknya akan berupaya untuk memetakan persoalan dengan turun kelapangan untuk mengumpulkan data dan fakta yang terjadi saat ini.

"Ibu ketua juga mengharapkan persoalan lahan seluas 271 hektar ini dapat segera di selesaikan dan hak masyarakat dapat di kembalikan," tegasnya.

Sebagai penutup Asnaedi menyatakan dalam waktu dekat ini telah di agendakan pertemuan dengan Kantor Wilayah BPN Sulsel dan stakeholder terkait agar persoalan ini segera di tuntaskan, sehingga keresahan di masyarakat adat tidak berkepanjangan lagi.

"Akan dilakukan pertemuan dalam waktu dekat ini dengan stakeholder terkait untuk membahas lebih lanjut agar persoalan lahan segera terselesaikan," tutupnya. (Yadi/A)

  • Bagikan

Exit mobile version