DPRD Sulsel Tetapkan Pansus untuk Tiga Ranperda

  • Bagikan
Gedung DPRD Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah menetapkan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Setelah disetujui pembentukan seluruh keanggotaan Pansus, maka seluruh agenda paripurna kita hari ini telah dilaksanakan ke tingkat selanjutnya," ujar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel.

Tiga Ranperda yang telah dibentuk Pansusnya adalah:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
  2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045.
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel telah menggelar rapat ekspose dan pengkajian terhadap Ranperda tentang RPJPD Sulsel tahun 2025-2045, yang merupakan usulan dari gubernur.

Selain itu, Bapemperda DPRD Sulsel juga melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan mengenai penerapan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan cadangan pangan.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur pengelolaan cadangan pangan nasional, termasuk cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi provinsi, kabupaten, desa, serta cadangan pangan masyarakat.

Selain penetapan Pansus, dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas jawaban DPRD atas pendapat atau tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Hortikultura di wilayah Sulsel.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan beberapa hal termasuk utang, parsial APBD, dana bagi hasil, penyerapan anggaran, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kita saat ini sedang melakukan perubahan parsial kedua, sebagaimana permintaan dewan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga agar tidak terjadi lagi beban kepada mereka," paparnya dalam rapat tersebut. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version