Pj Gubernur Sulsel Klaim Digitalisasi Cegah Pungli pada Pelayanan Publik

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel memberikan sambutan pada Workshop dan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 Ombudsman-Ri di Hotel Four Point by Sheraton-Makassar, Selasa (2/7/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengklaim digitalisasi pelayanan publik adalah salah satu upaya untuk mencegah pungli yang kerap menjadi problema.

Menurutnya, peluang pungli pada pelayanan publik itu bisa dicegah melalui pengurangan pertemuan secara langsung antara pemberi layanan dan pengakses layanan. Kemudahan dan kecepatan pelayanan pun menjadi salah satu poin utamanya.

“Jadi dimanapun dia bisa mengurus dan itu akan mengurangi pungli dan suap menyuap, karena orangnya tidak perlu bertatap muka,” ungkapnya pasca menjadi pembicara pada giat Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman-Ri di Hotel Four Points, Selasa (2/7/2024).

Kata dia, saat ini pemprov sulsel terus mendorong digitalisasi pelayanan publik untuk menghadirkan layanan kepada masyarakat yang prima.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman-RI Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan pihaknya sendiri memberikan empat poin dalam kepatuhan pelayanan publik yang sudah menjadi amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kata dia, baru-baru ini juga pihaknya juga telah mematangkan standar penilaian kepatuhan pelayanan publik yang pengembangannya berangkat pada penilaian dari tahun-tahun sebelumnya.

“Ada empat dimensi yang diukur dalam penilaian kepatuhan ini, yakni dimensi input, lalu proses, kemudian output dan penanganan pengaduan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pada tahun 2023 lalu, di Sulsel hanya terdapat 16 kabupaten dan kota yang masuk dalam kategori zona hijau untuk kepatuhan pelayanan publik, untuk Pemprov Sulsel sendiri kala itu masuk dalam kategori zona kuning.

Namun kata dia, tahun ini sudah mengalami progres yang cukup baik, hanya membutuhkan beberapa poin saja untuk masuk dalam kategori zona hijau pada penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 ini.

“Sekarang relatif terjadi peningkatan nilai dari tahun sebelumnya, cukup progresif juga dari 61,94 persen naik menjadi 73,38 persen, Itu masih butuh sekitar lima poin untuk bisa masuk ke zona hijau,” bebernya.

Ia berharap, pemerintah daerah dan pemberi layanan kepada masyarakat terus memberikan pelayanan yang baik, tak hanya bertambahnya pemda dan penyelenggara layanan publik masuk dalam kategori hijau, tetapi secara nilai sudah bisa memberikan pelayanan terbaik di masyarakat.

“Kita berharap semakin banyak masuk dalam zona hijau tidak hanya secara kuantitas tetapi juga kualitas, apalagi secara hakikat di masyarakat,” kuncinya. (Abu/B)

  • Bagikan