MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) dalam upaya pengamanan aset. Kerjasama ini dituangkan dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (02/7/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, hadir langsung dalam kegiatan ini dan menjadi pembicara mengenai pengamanan aset. Beberapa pejabat PT KIMA yang hadir antara lain Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung PT KIMA, Alif Usman Amin, serta Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis PT KIMA, R.B Alexander Chandra Irawan.
Dari pihak Kejati Sulsel, acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Tas, serta beberapa pejabat lainnya seperti KTU dan Koordinator Intel, Koordinator Datun, dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel.
Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kerjasama antara Kejati Sulsel dan KIMA. "Melalui MoU ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi yang baik dalam penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan kegiatan industri dan investasi di wilayah Sulawesi Selatan," ujar Agus Salim.
Ia juga menyebutkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami percaya bahwa dengan adanya kerjasama ini, melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelamatan aset merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset di Indonesia," tambahnya.
Agus Salim menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara mencakup berbagai aspek mulai dari memberikan pendampingan hukum hingga melakukan tindakan litigasi untuk melindungi aset-aset milik negara, termasuk BUMN. Hal ini akan memungkinkan penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan industri secara lebih cepat dan efektif.
"Semoga MoU yang kita tandatangani hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak, serta turut mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan," harap Agus Salim.
Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, menyampaikan bahwa PT KIMA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan sejak tahun 1988 dan kini menjadi bagian dari Danareksa. Ia menjelaskan bahwa perkembangan Kawasan Industri PT KIMA telah melalui empat generasi, mulai dari Kawasan Industri awal (BUMN) hingga transformasi digital dan inovasi ekonomi sirkular.
Alif Abadi juga menyebutkan beberapa aset utama yang mendukung kawasan industri dan pendayagunaan PT KIMA, yang berpotensi terkendala masalah hukum, seperti masalah tanah berstatus HPL (Hak Pengelolaan) dan perikatan dengan PPTI terkait penentuan tarif dan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
Selain itu, ada masalah terkait sewa lumpsum atau sewa kelola gudang dan sarana pendukung logistik, serta masalah utilitas seperti instalasi air bersih, instalasi limbah, pengolahan sampah, jaringan fiber optic, dan alat berat.
"Melalui kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel ini, kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan hukum, terutama pengamanan aset PT KIMA, sebagai langkah kecil menuju kesuksesan masa depan industri untuk negeri tercinta," ungkap Alif Abadi.
"Kami mempercayakan penyelesaian beberapa masalah yang ada di KIMA dengan bantuan Kejati Sulsel. Masalah-masalah tersebut umumnya terkait dengan pemanfaatan tanah di KIMA yang memiliki jangka waktu tertentu. Penyelesaian inilah yang kami komunikasikan melalui pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi," tutupnya. (Isak/B)