PAREPARE, RAKYATSULSEL - BPJS Kesehatan terus berupaya menyebarluaskan informasi seputar Program JKN. Seperti yang dilaksanakan pada, Rabu (03/07), BPJS Kesehatan turut memberikan sosialisasi dan menyampaikan berbagai informasi seputar Program JKN, pada kegiatan Bimbingan Teknis terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful menyampaikan bahwa, sosialisasi terkait Program JKN adalah salah satu kegiatan yang juga sangat penting dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta terkait manfaat dari perlindungan kesehatan dengan Program JKN, khususnya bagi pemilik usaha untuk dapat mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN.
”Adapun untuk di Kota Parepare sendiri, sebanyak 300 lebih badan usaha juga telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN. Untuk itu, kami berharap bagi badan usaha yang belum terdaftar, agar dapat segera mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN, karena kepesertaan JKN adalah salah satu bentuk perlindungan kesehatan dan juga merupakan hak pekerja,” jelasnya.
Andi Rismaniswati juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan juga senantiasa berupaya untuk memastikan hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial, khususnya dalam Program JKN dapat terpenuhi. Adapun yang menjadi alasan pentingnya masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN, adalah sebagai bentuk perlindungan jika harus mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
”Ada tiga poin penting, kenapa kita sebagai masyarakat harus terdaftar sebagai peserta JKN yaitu, pertama untuk memberikan perlindungan bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Selanjutnya kedua, merupakan sistem gotong royong yaitu peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, dan yang ketiga adalah bentuk kepatuhan masyarakat kepada undang-undang,” tambahnya.
Andi Rismaniswati Syaiful juga menjelaskan terkait hak kelas dan besaran iuran JKN, khususnya untuk kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah atau biasa disingkat PPU. Peserta PPU yang sudah terdaftar dapat mengikutsertakan anggota keluarga inti yang lain meliputi suami/istri dan 3 orang anak.
Salah seorang peserta yang juga hadir pada kegiatan tersebut, Suharman (51) menyampaikan bahwa, kepesertaan JKN menurutnya adalah hal yang sangat penting. Ini terbukti bahwa saat ini, Suharman telah terdaftar sebagai peserta yang iurannya ditanggung oleh badan usaha tempatnya bekerja.
”Saya dan istri adalah masing-masing sebagai pekerja di badan usaha yang berbeda, oleh karena itu kami juga masing-masing telah didaftarkan oleh badan usaha kami, sebagai peserta JKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andi Rismaniswati menjelaskan bahwa, bagi peserta yang suami istri sama-sama merupakan pekerja, maka akan tetap dibayarkan oleh masing-masing pemberi kerja. Andi Rismaniswati juga menegaskan kepada pemilik badan usaha untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai dengan jumlah pekerja yang sebenarnya dan melaporkan data upah yang sesuai.
”Kami harap, badan usaha dapat mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan jumlah pekerja yang ada, dan melaporkan data karyawannya yang sesuai agar seluruh hak pekerja untuk memperoleh jaminan kesehatan dapat terpenuhi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, St. Rahmah, berharap agar dengan sosialisasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan ini, dapat memberikan pengetahuan baru kepada para pelaku usaha yang hadir. Ia juga berharap agar para pelaku usaha dapat mendafarkan usaha dan pekerjanya secara patuh pada Program JKN.
“Pemberian informasi dan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat menambah pengetahuan terutama dalam hal jaminan perlindungan kesehatan bagi karyawan badan usaha,” tutupnya. (*)