MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pimpinan lembaga negara saat ini menghadapi cobaan berat. Tahun 2023 dan 2024, sedikitnya tiga lembaga penting di negeri ini mendapat sanksi berat. Setelah Ketua MK dan Ketua KPK, kini giliran Ketua KPU yang mendapat sanksi berat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik.
DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lukito, pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rizal Pauzi, menyatakan bahwa ini adalah preseden buruk bagi penyelenggara demokrasi.
"Menurut saya, ini menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemilu kita, karena kasus yang membuatnya terhenti adalah kasus moral, asusila," jelasnya, Rabu (3/7/2024).
Rizal menambahkan bahwa sanksi pemecatan kali ini efektif, karena sebelumnya sidang etik DKPP sering kali hanya menghasilkan peringatan.