"Bukan hanya kemampuan teknis dan manajerial yang dilihat, tetapi juga karakter dari calon komisioner itu sendiri," pungkasnya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh Heddy.
DKPP menyatakan bahwa tidak ada hubungan seksual antara Hasyim dengan CAT, dan kegiatan Hasyim di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
DKPP juga menyimpulkan bahwa dalil tentang pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar dan tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. (Yadi/B)