"Adapun maksud dari pembentukan perda ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan," tuturnya.
Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas.
Fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib berperan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik penerima upah.
"Bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja," jelasnya. (Yadi/B)