Kejari Maros Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kabel Tanam, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

  • Bagikan

MAROS, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Maros menahan bos PT RTS sebagai tersangka kasus proyek kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.

Penahanan terhadap pemilik perusahaan PT RTS inisial HA itu, sekaligus menambah daftar tersangka dalam proyek kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said yang belum sebulann dilantik itu mengatakan, kejaksaan menahan tersangka HA berdasarkan pasal 21 KUHAP.

“Berdasarkan pasal 21 KUHAP telah dilakukan penetapan tersangka HA dan sekaligus langsung ditahan,” ujarnya Zulkifli, Rabu (3/7/2024).

Mantan Kajari Polewali Mandar, Sulawesi Barat itu mengatakan, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang lebih dahulu ditahan diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Dia menjelaskan, tersangka HA meminjamkan perusahaan miliknya, PT RTS kepada rekannya HI. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.

Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa 30 saksi terkait kasus korupsi pemasangan kabel tanam PLN Maros.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika Kejari menerima laporan warga terkait dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada tahun 2023.

Atas laporan itu, Kejasaan Negeri Maros membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pekerjaan tersebut berjalan tahun 2018, berupa galian kabel PLN tegangan menengah. Penyidik menemukan penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item karena tidak sesuai kontrak.

PT RTS mengerjakan proyek penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) senilai mencapai Rp4,5 miliar. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,3 miliar. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version