TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Syahriar, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, sebagai tersangka, Kamis (04/07/2024).
Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.
Selain Syahriar, beberapa mantan Kepala Bidang Kebersihan dan tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar telah diperiksa oleh Kejari Takalar dan terancam juga jadi tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis sore, 4 Juli 2024, oleh Kejaksaan Negeri Takalar di Takalar.
Diketahui penyelidikan dilakukan setelah sejumlah pejabat DLHP memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik Kejari Takalar.
Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena bukti kuat keterlibatannya dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu.
Musdar menjelaskan bahwa setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, penahanan akan dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan ditindaklanjuti," tegas Musdar. (Supahrin)