BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Bulukumba memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa sebanyak 104 orang. Perpanjangan ini dilakukan dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dilakukan oleh Bupati Bulukumba, HA Muchtar Ali Yusuf, di Lapangan Pemuda Bulukumba pada Kamis (4/7/2024). Kepala desa yang mendapat perpanjangan jabatan adalah mereka yang terpilih melalui Pilkades 2018.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Bulukumba, antara lain Wakil Bupati HA Edy Manaf, Wakil Ketua DPRD Bulukumba Hj Aminah Syam (F-Nasdem), Sekretaris Daerah Ali Saleng, kepala OPD, serta forum komunikasi pimpinan daerah. Anggota DPRD Bulukumba juga turut hadir, seperti Andi Erlina (PKB), HA Pangerang Hakim (PPP), Nuraedah (PAN), Hj Aminah Amir (Golkar), Alkizar Jainal Ikrar (PKB), Muhammad Tamrin (Nasdem), Nur Sakti (PBB), Ahmad Akbar (PPP), dan Andi Ardi Ali (Demokrat).
Bupati Bulukumba, Muhtar Ali Yusuf, mengakui pentingnya peran pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien. Selain itu, mereka juga diharapkan untuk menjadi lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan responsif terhadap perubahan dan kondisi dalam kehidupan masyarakat. (Sal)