Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam paparannya menyampaikan terkait belum optimalnya penerapan restoratif justice yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum jika melihat jumlah hunian yang ada dalam Lapas dan Rutan.
Menurut Liberti Sitinjak penerapan restoratif justice di Sulawesi Selatan masih dalam tahap awal dan memiliki potensi untuk mengatasi permasalahan di Lapas dan Rutan. Diperlukan upaya serius dari berbagai pihak untuk menghadapi kendala dan tantangan yang ada.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel terus berkomitmen untuk membangun sinergitas dan koordinasi dengan APH untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," tegas Kakanwil
Selanjutnya Kakanwil juga menyampaikan kesulitannya dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran yang disebabkan oleh adanya anggaran yang dibintang khususnya dalam pembangunan Kanim Palopo. Kakanwil juga menyampaikan terhadap minimnya anggaran untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan ini akan menjadi catatan dan bahan yang akan dibawa ke rapat dewan di Jakarta untuk menjadi rekomendasi. Tampak hadir pada kegiatan ini antara lain Jajaran Polda Sulsel dan Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel. (*)