Dihadapan Komisi III DPR RI, Liberti Sitinjak Ungkap Kendala dan Tantangan Penerapan Restoratif Justice di Sulsel

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sulawesi Selatan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2024, Kamis 4 Jili 2024, bertempat di aula Polda Sulawesi Selatan.

Tim terdiri dari 14 (Empat Belas) orang anggota dewan, didampingi dengan Empat sekretariat dan Dua orang tenaga ahli komisi III DPR RI.

Kunjungan spesifik ini dipimpin oleh ketua Tim Dr. Adies Kadir, Bersama anggota Komisi III lainnya, Yakni Habiburokhman, I Wayan Sudirta, Trimedya Panjaitan, M. Nurdin, Andi Rio Idris Padjalangi, Supriansa, Bimantoro Wiyono, Wihadi Wiyanto, Jacki Uly, Moh. Rano Al Fath, Santoso, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Sarifuddin Suding, Dan H. Muh. Aras.

Kunjungan spesifik ini tentunya sebagai respon Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian serius pada komitmen dan kinerja sistem penegakan hukum dan peradilan, serta berupaya untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap lembaga hukum yang kini tengah menghadapi tantangan dan hambatan besar.

Kegiatan ini juga sebagai sarana untuk mendapatkan data dan informasi dan masukan dari instansi terkait, sebagai bahan dalam memberikan rekomendasi untuk perbaikan hukum dan implementasinya khususnya penerapan restoratif justice.

Komisi III memandang penerapan restoratif justice dapat menjadi cara yang efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang didasari pada Undang - Undang ataupun aturan penegak hukum terkait.

  • Bagikan

Exit mobile version