Ia menambahkan, bahwa Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Daerah akan terus mendukung para pengrajin Tenun Donggala agar dapat meningkatkan kualitas produk dan produksinya.
Hal itu juga, kata dia, ditandai dengan makin banyaknya pendaftaran maupun pencatatan perlindungan kekayaan intelektual yang difasilitasi bersama.
"Komitmen kita bersama Pemerintah Daerah, bagaimana usaha masyarakat, ekonomi kerakyatan dapat meningkat, tentunya itu semua mesti diolah dan dilindungi sebaik mungkin pada Hak Kekayaan Intelektual,” kata Hermansyah Siregar.
Lebih lanjut, ia berharap dengan terpilihnya Tenun Donggala sebagai perwakilan Indonesia pada pameran tersebut, dapat membuka peluang baru bagi para pengrajin Tenun Donggala untuk memasarkan produknya ke pasar internasional.
"Kami berharap Tenun Donggala dapat menjadi salah satu ikon produk kerajinan tangan Indonesia yang mendunia," harapnya.
Meski begitu, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Sulteng, dapat segera melindungi segala aset atau karya ciptanya pada Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang juga bisa terlayani di seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kemenkumham Sulteng.
“Perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting, jangan sampai saat produk kita sudah terkenal, ada oknum-oknum yang mau mencurinya, kan yang rugi kita juga, usaha kita,” tandasnya. (*)