MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar banyak terkait dengan pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari pada Rabu 3 Juli 2024 lalu.
Pak Jokowi sapaan akrabnya menyatakan sebagai kepala pemerintahan tentu menghormati ketetapan yang sudah diputuskan DKPP.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” ujarnya kepada awak media saat kunjungan kerja di Sulsel, Kamis (4/7/2024).
Bahkan presiden dua periode mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus memastikan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) prosesnya tetap berjalan lancar.
“Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada tetap akan berjalan dengan baik dan lancar dengan jujur dan adil,” ucapnya.
Untuk Informasi, DKPP baru-baru ini juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024.
Lalu, Elias Agus Huninhatu (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024.
Serta Rio Gustrinanda (Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024. (Abu/A)