PALU, RAKYATSULSEL - Pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine, resmi menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam sebuah pernikahan syariat Islam yang digelar di Desa Bajo pada hari Sabtu, 29 Juni 2024.
Pernikahan tersebut menyita perhatian publik, khususnya terkait dengan perkawinan campuran dan kewarganegaraan calon anak mereka kelak.
Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974, adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa calon anak dari pasangan ini akan mengikuti kewarganegaraan sang ibu yaitu Indonesia dan anaknya kelak punya kesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda.
Anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan RI sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
"Calon anak dari pasangan Marsyanda dan Enzo Nicolas akan secara otomatis menjadi warga negara Indonesia," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam keterangan persnya pada hari Kamis, (4/7/2024).
Anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan ganda yaitu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya yaitu kewarganegaraan Indonesia dan Prancis.