Pada saat menginjak usia 18 tahun, anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan hak opsi memilih salah satu dari kewarnegaraan orang tuanya, masa opsi diberikan sampai usia 21 tahun.
Hermansyah Siregar menambahkan bahwa Enzo dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan campuran sesuai pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia jika ingin mengikuti kewarganegaraan sang istri.
Pewarganegaraan tersebut diajukan secara online ke Ditjen AHU dengan proses verifikasi 15 Hari.
"Jika Enzo ingin menjadi warga negara Indonesia, dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraa terlebih dahulu. Dan wajib bermukim di Indonesia selama 5 tahun secara berturut turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi.," jelasnya.
Pernikahan Enzo dan Marsyanda menjadi contoh nyata keberagaman budaya antar negara. Keberhasilan pernikahan mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan-pasangan lain yang ingin membangun rumah tangga dengan pasangan dari latar belakang dan bangsa yang berbeda.
Hermansyah Siregar juga turut mengucap selamat atas pernikahan beda negara tersebut, ia berharap agar keduanya dapat senantiasa bahagia dalam mengarungi mahligai rumah tangga.
“Selamat untuk keduanya, semoga pernikahan ini menjadi awal dari kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan dan keberkahan yang sakinah, mawaddah, warahmah, aamiin.” tutupnya. (*)