MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan calon pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale, Andry Ridwan, melaporkan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Komisioner yang dilaporkan adalah Ketua Sufirman, serta dua anggota yaitu Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. Laporan Andry Ridwan telah diterima dengan nomor aduan 296/07-29/SET-02/V/2024.
Andry Ridwan mengatakan laporan ini bermula dari keberatan atas hasil seleksi Panwascam Turikale pada Mei 2024 lalu. Awalnya, terdapat dua nama yang lolos tes tertulis dan masuk tahapan wawancara, yakni dirinya dan Muh Jusril Ihzah Mahendra.
"Namun, menjelang hari pelantikan pada Jumat (24/05), Bawaslu Maros menggelar rapat pleno hingga tengah malam. Hasilnya, nama Awalul Islam Assaqaf tiba-tiba dihapus dari daftar Panwascam terpilih," ungkap Andry dalam kronologi kejadian pelaporannya.
Andry menduga ada keanehan karena muncul dua nama baru yang tidak lolos tes tertulis dan tidak mengikuti wawancara, yakni Wahyudin dan Nur Kartika Al-Tadom, tanpa ada pengumuman resmi terkait perubahan ini.
"Dugaan adanya nepotisme muncul karena prosesnya tertutup dan terburu-buru. Saya merasa dirugikan sebagai peserta yang telah melewati tahapan wawancara," tambahnya.
Andry menilai tindakan Bawaslu Maros melanggar Perbawaslu No. 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i. Meski demikian, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan ke DKPP.
"Kami akan menunggu informasi lebih lanjut dari DKPP terkait aduan ini. Proses seleksi Panwascam telah kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," jelas Sufirman. (Fahrullah/B)