Adapun untuk total kerugian negara dalam kasus ini, Sundari menjelaskan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan.
Namun dari hasil kesepakatan antara penyidik dengan tim ahli kontruksi dan tim auditor, disebutkan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam pembangunan tersebut yang secara total gagal kontruksi.
"Itu perkiraan awal yang ditemukan oleh tim ahli kontruksi. Dimana, gagal kontruksi itu mengakibatkan gedung itu sama sekali tidak bisa digunakan. Itu baru yang bangunan yang tampak diatas tanah, untuk yang dibawah tanah belum dilihat," ungkapnya.
"Ini masih bisa berkembang, karena dari segi kontruksi sudah gagal, artinya gedung itu sudah tidak bisa dipakai. Kalaupun nanti akan disuntik (tambahan anggaran), itu tidak bisa, biayanya lebih besar berdasarkan penilaian ahli kontruksi," sambungnya.
Untuk sementara, kata Sundari, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp2.719.824.342 itu diperkirakan mengalami kerugian negara sekitar Rp1 milyar, berdasarkan temuan sementara tim ahli kontruksi.
Kedua tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka yang dimaksud ditahan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani hari ini," tutup Sundari. (Isak/B)