Dramatisasi dan Fitnah Pejabat Kementan Terhadap SYL Terungkap Saat Sidang Pledoi

  • Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Dramatisasi dan fitnah keterangan saksi hukum yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni salah satu pejabat Kementrian Pertanian (Kementan), Puguh Hari Prabowo, diungkapkan dalam Pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum Mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Dimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Puguh Hari Prabowo yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dirjen Sarana dan Prasarana Kementrian Pertanian, menyebut jika SYL ke Brazil menggunakan uang Kementan untuk menonton Piala Dunia pada tahun 2022. Ia juga mengaku diancam oleh pihak travel karena belum membayar biaya perjalanan SYL ke Brazil tersebut.

”Kami menolak dengan tegas dalil yang dibangun JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kami dengan tegas menolak keterangan Puguh Hari Prabowo yang menyatakan Terdakwa (SYL) ke Brazil nonton Piala Dunia. Faktanya, Piala Dunia tahun 2022 dilaksanakan di Qatar, bukan di Brazil. Bahwa faktanya, Terdakwa pergi ke Brazil bersama beberapa pejabat Kementan dalam rangka perjalanan dinas atas perintah Presiden RI untuk membahas soal pangan dalam negeri yang saat itu tidak baik-baik saja, dan terkait program Kementan lainnya,” ungkap Kuasa Hukum SYL, dalam Pledoi yang dibacakan.

”Keterangan saksi merupakan fitnah dan keterangan palsu yang ditujukan kepada Terdakwa. Pada tahun 2022, Piala Dunia dilaksanakan di Qatar, bukan di Brazil” terangnya.

Terdakwa SYL yang saat itu mendengar keterangan saksi Puguh Hari Prabowo langsung melakukan konfirmasi, dan saksi Puguh Hari Prabowo kemudian membantah dan mencabut keterangannya di BAP. Saksi mengakui bahwa terdakwa ke Brazil bukan untuk menonton Piala Dunia, melainkan untuk perjalanan dinas.

Pada agenda persidangan lainnya, Kasdi Subagyono yang dihadirkan sebagai saksi mahkota menegaskan bahwa setiap ada agenda kunjungan atau perjalanan dinas ke luar negeri, anak dan cucu Terdakwa SYL ikut.

Hal itu telah dibantah oleh Terdakwa SYL, dan setelah menanggapi keterangan saksi, Kasdi meralat keterangannya. Keluarga Terdakwa hanya ikut saat kunjungan ke Arab Saudi, karena saat itu bertepatan dengan ibadah umroh. (*)

  • Bagikan