MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penyatuan persepsi lintas sektor soal pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk barang dan jasa.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang seusai memimpin rapat TKDN di kantor Gubernur Sulsel, Jumat (5/7/2024).
"kita membicarakan terkait bagaimana kita memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kita adakan dalam belanja modal kita," ucapnya.
Pak Wawan sapaan akrabnya menuturkan pertemuan itu yang baru saja dilakukan oleh pihaknya itu, membahas upaya penyatuan persepsi antara Biro Barang dan Jasa, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan stakeholder lainnya terkait TKDN.
"Itu kita bicarakan supaya kita ada satu persepsi, dimana ketentuan mensyaratkan bahwa keseluruhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan produk itu sebesar 5 persen," terangnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan ini berharap pertemuan ini bisa menyatukan pandangan dalam hal pengadaan modal yang akan dibelanjakan.
Untuk Informasi, TKDN adalah sebuah kebijakan pemerintah untuk mendukung dan menggunakan produk dalam negeri. (Abu/B)