MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim memaparkan sejumlah perkara tindak pidana yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice atau RJ kepada Komisi III DPR RI saat menggelar kunjungan spesifik di Mapolda Sulsel, Kamis (4/7/2024).
Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya Adies Kadir, I Wayan Sudirta, Trimedya Panjaitan, M. Nurdin, Andi Rio Idris Padjalangi, Supriansa, Bimantoro Wiyono, Wihadi Wiyanto, Y. Jacky Uly, H. Moh. Rano Al Fath, H. Santoso, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Sarifuddin Sudding, dan H. Muh. Aras,
Sementara dari Pejabat Kejati Sulsel, yakni Wakajati Sulsel Teuku Rahman, para asisten, PJU Kejati Sulsel, serta Kajari se-Sulawesi Selatan.
"Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada kunjungan kerja kali ini," ujar Agus Salim dalam keterangan tertulisnya.
Pertama, kata Agus Salim, yakni data penanganan perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan pendekatan RJ di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta kendala atau hambatan yang dihadapi.
Kemudian, upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam membangun sinergitas, koordinasi, kerjasama yang terpadu dan harmonis dengan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam penerapan restoratif justice atau RJ di Provinsi Sulawesi Selatan.
Agus Salim memaparkan bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 295 perkara yang telah disetujui proses RJ.