TAKALAR, RAKYATSULSEL - Polres Takalar melaksanakan pengawalan dan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan (rumah) di Dusun Kalumpang, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Kamis, 04 Juli 2024.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Takalar atas sengketa tanah berupa sebidang tanah darat dengan luas + 1509 m2 (pecahan tanah seluas 0,30 Ha + 3000 m2, Lompo Bontoloe, Persil 175 dll, Kohir 2038 CI persegi, antara penggugat Almarhumah Ratu, dkk, melawan tergugat 1 Lenteng Daeng Ratu, Herman Daeng Rani tergugat II, Rahmatullah alias Ulla tergugat III, dan Lebang Daeng Kuntu tergugat IV.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Idrus, dengan dukungan Kasat Samapta AKP H. Basri dan Kasi Propam AKP Sri Muh. Fajar. Sebanyak 210 personel terlibat dalam pengamanan ini, termasuk pejabat penting lainnya seperti Kasat Binmas AKP Supriadi, S.Sos., M.M, Kasat Lantas IPTU H.Sukri Liwang, S.Sos., M.H, dan Ps. Kasat Reskrim IPTU Chaidir, SH., MH.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar AIPDA Aswan Sabil saat dikonfirmasi mengatakan, "Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan eksekusi berjalan aman dan kondusif," ujarnya.
Eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Takalar. Dalam pelaksanaan eksekusi ini, terdapat beberapa bangunan yang harus dibongkar, diantaranya 2 unit rumah permanen dan 1 unit semi permanen yang dihuni oleh para tergugat.
Untuk keperluan ini, alat berat berupa Excavator dan pemutusan arus listrik PLN juga digunakan. Kegiatan pengamanan dan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Masyarakat setempat yang menyaksikan jalannya eksekusi terlihat tenang, aman dan kondusif.
"Situasi yang aman dan kondusif menjadi bukti bahwa pengamanan yang dilakukan berhasil menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut," tambah AIPDA Aswan Sabil.
Eksekusi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keadilan di masyarakat, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas tentang penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum yang benar. (Tiro)