Pelaku AW disebut sengaja membeli sekitar 2000 akun chip game Higgs Domino Island yang kemudian dipasarkan atau dijual melalui grup WhatsApp dengan harga Rp30.000.
"Pelaku ini modusnya dia membeli sekitar 2000 akun chip. Kemudian, chip yang ditampung pelaku dijual melalui grup WhatsApp. Chip tersebut dibeli oleh pemain dan dimainkan, apabila pemain tersebut jekpot (menang) dan mendapat keuntungan maka chip tersebut bisa dijual kembali," sebutnya.
Sementara dua pelaku lainnya yakni AM dan MF disebut telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2021 dan mendapatkan bayaran senilai Rp1 juta sampai Rp2 juta sekali endorse.
Kedua pelaku yang diamankan, kata Bayu, mendapatkan orderan endorse situs judi online tersebut setelah berkomunikasi langsung dengan admin bandar judi online yang berada di luar negeri.
"Dari dua pelaku tersebut, kami dapati tiga situs judi online yang pelaku endorse. Dimana pelaku melakukan komunikasi di Instagram dengan admin situs judi online tersebut," bebernya.
Dari pengungkapan kasus ini, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel juga disebut berhasil mencatat kurang lebih 180 situs judi online yang diduga kerap digunakan masyarakat. Ratusan situs itu ditemukan berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Bayu bilang, hasil temuan ratusan situs judi online itu nantinya bakal diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk diblokir.