"Kita juga telah melaksanakan untuk pelaporan ke Kominfo terkait situs judi online. Jadi, hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh anggota siber telah ditemukan 180 situs terkait judi online," tutur Bayu.
Ratusan situs judi online yang ditemukan itu disebut dikelola oleh server yang berasal dari luar negeri dan sementara masih didalami oleh pihaknya.
"Apabila dilakukan aduan terkait info tersebut, (Kominfo) dapat menutup jalur situs tersebut, situs judi online servernya di luar negeri, jadi kita patroli siber melaksanakan searching di internet terkait dengan situs judi online. Apabila kami dapati, kami kirim aduan ke Kominfo untuk diblokir, sehingga situs tersebut tidak dapat diakses," sebut Bayu.
"Pelaku telah kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyelidikan dan pengejaran terhadap admin dan situs judi online tersebut," tambahnya.
Adapun untuk ketiga pelaku yang diamankan itu disangkakan pasal tentang perjudian online yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (Isak/B)