JAKARTA, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di negara asal mereka pada Kamis, 4 Juli 2024. Sebanyak 11 di antaranya telah dicabut paspornya.
Ke-13 WNA tersebut terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk penipuan, pencucian uang, narkotika, dan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, pada Kamis pukul 14.40 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses hukum di Taiwan," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Selain itu, polisi dari Taiwan turut mengawal ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
"Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia, dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti mereka," terang Silmy.
Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan tindakan pencegahan agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
"Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasinya kejahatan cyber," tutup Silmy. (*)