MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: 121 Tahun 2024 dan Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024, tanggal 21 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Pergeseran jabatan tersebut termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari pindah tugas dalam jabatan barunya sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Jabatannya digantikan oleh Nauli Rahim Siregar, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Andi Sundari meninggalkan legasi Gedung Kantor Kejari Makassar. Dimana, bangunan ini didirikan pada tahun 2021 sebagai hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tujuannya, agar pelayanan masyarakat bisa meningkat atau masyarakat lebih nyaman setiap ada urusan di Kejari Makassar bersamaan pembangunan kantor baru.
"Ini keinginan saya, setiap tempat tugas harus ada legasi. Tetap orientasi kita adalah pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelas Andi Sundari, Sabtu (6/7).
Legasi tak hanya di Kejari Makassar, sambung Andi Sundari menyampaikan, jauh sebelum itu dirinya juga meninggalkan sejumlah warisan dalam setiap penugasan. Lagi-lagi itu demi meningkatkan pelayanan masyarakat. Seperti saat menjabat Kejari Penajam Kalimantan Timur dimana kala itu kondisi akses jalan tak memadai karena kantor Kejari yang baru di wilayah kabupaten pemekaran baru sehingga jalan akses masuk kantor masih becek dan berlumpur, sangat tidak memadai.
"Saya selalu koordinasi dengan pemerintah setempat, nah saat itu di Penajam akses jalan ke kantor Kejari tidak bagus. Alhamdulillah, dengan bantuan atau hibah dari Pemkab, akses jalan diperbaiki sehingga warga sekitar tak punya kendala jika ingin ke kantor Kejari Penajam," tukasnya.
Diketahui, Kepala Kejari Makassar Andi Sundari telah menduduki sejumlah jabatan lingkup Kejaksaan Agung. Diantaranya, Kejari Kabupaten Madiun, Asisten Pembinaan Kejati Lampung, Kasubdit Penegakan Hukum Ditperdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI. (Armansyah)