KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Wadah perhimpunan wartawan lokal Kabupaten Kepulauan Selayar, Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS), resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Prince Muhammad ke Polres Kepulauan Selayar, Sabtu (6/7/2024).
Rombongan dari IJAS tiba di Mapolres Kepulauan Selayar sekitar pukul 11.30 WITA, dan diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar. Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim, dan Piket Intelkam juga turut hadir dalam penerimaan tersebut.
Pelaporan dilakukan oleh Andi Afdal dari Media Selayar sebagai pelapor, dengan sejumlah wartawan lain yang turut serta dalam rombongan sebagai saksi, yaitu Imran Hasan (Media LSM-LPRI), Nur Kamar (Kontributor TVRI Sulsel), Aslang Jaya (Selayarnews), Dewi Kekira (Bukamatanews), Abd. Malik (suryatimur.com), Rusman (Republiknews), dan Syarul Radja (Upeks).
Dalam laporannya, IJAS menyebutkan bahwa antara tanggal 24 Juni-4 Juli 2024, pemilik akun Facebook Prince Muhammad mengunggah konten yang menghina profesi wartawan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Salah satu postingannya pada tanggal 4 Juli 2024 di Grup Facebook Wajah Selayar menyebut, "Tidak ada yang berani mengkritik pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut."
"Apa yang disampaikan oleh akun tersebut tidak benar. Saya dari Media Selayar biasa membuat berita pembangunan tentang pemerintah, tetapi juga sering membuat berita kontrol terhadap pemerintah. Saya juga merasa tidak pernah menerima uang haram. Sehingga apa yang dikatakan adalah penghinaan," kata Andi Afdal, wartawan Media Selayar yang mewakili rekan-rekannya dari IJAS sebagai pelapor.
Koordinator Ikatan Jurnalis Selayar, Andi Afdal, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kehormatan dan integritas profesi jurnalis.
“Kami tidak bisa membiarkan penghinaan seperti ini terjadi. Jurnalis memiliki peran penting dalam masyarakat, dan menghina mereka dengan sebutan penerima uang haram adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Afdal.
“Kami bersama seluruh keluarga pekerja media sangat terpukul dan tersinggung dengan adanya postingan yang bernada menghina tersebut. Semua keluarga merasa sakit hati karena kami dituding telah memberi makan uang haram," tambahnya.
Pemilik akun tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan messenger tidak mau dikonfirmasi karena terlibat kasus referendum Papua dan sedang dicari Mabes Polri. "Jangan bossku, saya lagi dicari oleh Mabes Polri gara-gara isu kasus referendum Papua," tulis Prince Muhammad.
Andi Afdal berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati profesi jurnalis,” ungkapnya.
Afdal menambahkan bahwa terlapor, pemilik akun Prince Muhammad, sedang dalam penyelidikan dan dilaporkan dengan pasal penghinaan (pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (tim)