10 Juli Batas Waktu Transfer Dana Pilkada, Prof Zudan: Sementara Berlangsung

  • Bagikan
Ilustrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Sulsel, Ansyar, mengatakan bahwa meskipun tersisa dua hari sebelum batas akhir transfer dana Pilkada, Pemprov Sulsel tidak memiliki kendala dalam pelaksanaannya.

“In Shaa Allah tidak ada hambatan,” ujarnya.

Ansyar menjelaskan bahwa per 5 Juli 2024, sudah terdapat 10 pemerintah daerah di Sulsel yang telah melaksanakan pemenuhan sokongan dana Pilkada 60 persen kepada KPU dan Bawaslu.

Kabupaten dan kota yang sudah mentransfer 100 persen dana ke KPU dan Bawaslu adalah Wajo, Luwu Timur, Jeneponto, Maros, Selayar, Pinrang, Bulukumba, Gowa, dan Takalar. Kabupaten Enrekang baru mentransfer 100 persen ke KPU, dan Kota Makassar baru mentransfer 100 persen ke Bawaslu.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa proses transfer 60 persen dana Pilkada Pemprov Sulsel kepada KPU dan Bawaslu sedang berlangsung.

“Untuk transfer dana Pilkada sementara proses,” singkat Prof Zudan saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel via chat.

Prof Zudan menambahkan bahwa Pemprov Sulsel optimis bisa menyelesaikan transfer dana Pilkada tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Mendagri Tito.

“In Shaa Allah kami akan segera penuhi sesuai jumlah dalam NPHD,” tutupnya.

  • Bagikan

Exit mobile version