TAKALAR, RAKYATSULSEL - Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid menyoroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, Syahriar kasus korupsi penyelewengan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Dalam kasus tersebut, Kejari Takalar hanya menetapkan satu tersangka yakni Syahriar sebagai pelaku tunggal penyelewengan anggaran BBM di DLHP dari tahun 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Adi Nusaid Rasyid menegaskan, bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi.
“Dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena biasanya ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi Rakyat Sulsel, Senin, (8/7/2024).
Untuk itu, dia meminta Kejari Takalar untuk menindak semua pelaku yang diduga terlibat menikmati uang BBM tersebut. “Siapapun pelakunya harus diseret, Kejari Takalar jangan main-main soal penegakan hukum utamanya perkara korupsi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Takalar Musdar mengatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena bukti kuat keterlibatannya dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar terganggu.
Musdar menegaskan, setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, penahanan akan dilakukan. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan tersangka seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut yang dilukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan keungan negara akan kami tinda lanjuti," tegas Musdar.(Adhy)